Prabowo Sentil Vonis Rendah Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Banding Putusan Harvey Moeis
Hukum | 31 Desember 2024, 12:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyentil vonis ringan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Harli menyebut pihaknya juga menilai vonis Harvey Moeis di kasus korupsi tersebut terlalu rendah.
"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.Tv, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Presiden Prabowo Singgung Koruptor Kelas Kakap Dijatuhi Vonis Ringan!
Sebab itu, kata ia, pihaknya pun telah mengajukan upaya banding terhadap vonis rendah Harvey tersebut.
"Sekaitan dengan itu kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo menyinggung vonis para koruptor yang merugikan negara hingga ratusan trilun rupiah terlalu ringan.
Hal ini disampaikannya dalam acara Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV