Biaya Haji 2025 Diusulkan Rp93 Juta, Rp28 Juta dari Nilai Manfaat, Bagaimana Rinciannya?
Peristiwa | 31 Desember 2024, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun BPIH ini terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Sementara itu, nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Untuk masa haji tahun 2025/1446 H, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata BPIH per orang sebesar Rp93.389.684,99.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). Dikutip dari channel YouTube TV Parlemen.
Dari jumlah tersebut, Rp28.016.905,5 atau 30 persen ditanggung nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara itu, sebanyak 70 persen akan ditanggung oleh calon jemaah.
"Jadi, 70 banding 30 persen," kata Nasaruddin.
Baca Juga: Kemenag RI Usulkan Biaya Haji 2025 Rp93 Juta per Orang, Ditanggung Calon Jemaah Rp65 Juta
Rincian Nilai Manfaat Haji 2025
Dari besaran nilai manfaat yang diusulkan, berikut ini rincian nilai manfaat untuk musim haji 2025/1446 H.
- Pelayanan akomodasi: Rp4.092.421,30
- Biaya konsumsi: Rp6.565.296,11
- Pelayanan transportasi: Rp5.015.444,94
- Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: Rp9.692.042,96
- Pelindungan: Rp77.917,09
- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi: Rp92.486,40
- Pelayanan keimigrasian: Rp13.765,81
- Premi asuransi termasuk dalam perlindungan lainnya: Rp250.000,00
- Dokumen perjalanan: Rp308.224,63
- Pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi: Rp960.078,64
- Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi: Rp726.161,78
- Pengelolaan BPIH: Rp223.065,83
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Badan Pengelola Keuangan Haji