> >

Klarifikasi Soal Denda Damai Koruptor, Menkum: Hanya Pembanding UU Tipikor dan UU Kejaksaan

Hukum | 28 Desember 2024, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluruskan isu soal denda damai untuk pengampunan koruptor. 

Supratman mengatakan hal itu bisa saja dilakukan, namun denda damai yang dimaksud hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, berdasarkan perbandingan antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Kejaksaan.

Menurut Supratman, ruang pengampunan bagi tindak pidana ekonomi bukanlah hal baru.

Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti Presiden akan menempuh pembayaran denda damai untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Anggota DPR Satori Buka Suara usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

#korupsi #koruptor #menteri #hukum

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU