Sekjen PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Terlalu Dini
Berita kompas tv | 8 Oktober 2019, 23:10 WIBPengacara Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar, Mulia Lubis mengatakan penetapan tersangka pada kliennya dinilai terlalu prematur karena tidak memiliki alat bukti lengkap. Mulia Lubis juga menyatakan pihak kepolisian harus sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ustaz Bernad sebagai tersangka.
#SekjenPA212 #BernardAbdulJabbar #Penganiayaan
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV