> >

Perpanjang SIM Mati pada Libur Nataru 2024/2025 Mulai Hari Ini Tanpa Bikin Baru, Ini Caranya

Peristiwa | 27 Desember 2024, 06:15 WIB
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Seperti diketahui, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM keliling (Simling), dan gerai SIM tutup selama 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 saat libur Nataru.

Perpanjang masa berlaku SIM yang telah mati saat libur Nataru ini bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat  27 Desember 2024. 

Baca Juga: 80 Persen Penyebab Kecelakaan Angkutan Umum Pengemudi Kelelahan, Kemenhub Peringatkan Bus Pariwisata

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian keterangan TMC Polda Metro di akun X, Kamis (26/12/2024).

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta pada Libur Natal 2024 Berlaku 27-31 Desember

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Cara Perpanjang SIM

Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat di wilayah domisili Anda. 

Selain itu, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diunduh di Play Store.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU