> >

Respons Mahfud MD soal Hasto Jadi Tersangka: Itu Wewenang KPK

Hukum | 26 Desember 2024, 21:24 WIB
Pemerintah membentuk tim untuk menindaklanjuti pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan rakyat yang sudah inkrah. Menkopolhukam Mahfud MD bertindak sebagai koordinator tim tersebut. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu dalam kasus dugaan suap mantan caleg PDI-P Harun Masiku. 

Mahfud menyatakan dirinya enggan merecoki persoalan hukum yang menjerat Hasto tersebut. Ia menyebut kalau hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Langkah PDIP Soal Kasus Masiku Seret Hasto dan Yasonna, ICW: Jika Ada Indikasi Politik, Maka....

“Nggak, saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Mahfud juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Jika ada pihak yang menganggap langkah KPK tersebut bermuatan politik, hal itu juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan. Kalau itu dianggap politik ya silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Mahfud.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12).

Ia menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU