> >

Mahfud MD Buka Suara soal Vonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Harvey Moeis

Hukum | 26 Desember 2024, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun.

Selain divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Vonis Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Harvey dituntut 12 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan perbuatan melawan hukum dan unsur merugikan keuangan negara. 

Hakim anggota, Suparman Nyompa bilang tindakan Harvey menginisiasi kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk tidak sesuai dengan ketentuan.

Kerugian itu terdiri dari kemahalan sewa alat pengolahan, hingga kerusakan lingkungan. Perbuatan Harvey dan para terdakwa lain menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

Vonis Harvey yang diputus lebih ringan dari tuntutan jaksa mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam akun X-nya, Mahfud menyatakan, "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun''.

''Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti hanya Rp210 miliar. Vonis hakim hanya 6 setengah tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar."

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan Keadilan dalam Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini?

#harveymoeis #vonisharveymoeis #mahfudmd

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU