> >

KPK Cekal Hasto dan Yasonna Laoly Buntut Kasus Harun Masiku, Dicegah ke Luar Negeri Enam Bulan

Hukum | 26 Desember 2024, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Hasto, KPK juga mencekal politisi senior PDI-P, Yasonna Laoly, dalam kasus yang sama.

Pencekalan ini dikeluarkan setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan upaya menggagalkan penyidikan perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Juga: Intip Harta Sekjen PDIP Hasto dan Yasonna yang Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

#hasto #tersangkakpk #megawati #pdip #harunmasiku

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU