KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Muhaimin: Semua Proses Hukum Harus Berjalan
Politik | 25 Desember 2024, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespons penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Normatifnya semua proses hukum harus berjalan,” ucap Muhaimin di Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Meski mengatakan demikian, Muhaimin mengaku tidak mengetahui secara mendetail kasus yang disangkakan KPK terhadap Hasto.
Oleh karena itu, Muhaimin enggan menanggapi terlalu jauh dan memilih menunggu perkembangan proses hukum yang dijalankan KPK.
Baca Juga: ICW: Kasus Harun Masiku dan Hasto Jadi Pertaruhan KPK, Bisa Dipercaya atau Jadi Alat Kuasa
“Saya ndak ada tanggapan tapi silakan saja, kita tunggu apa perkembangan, saya tidak terlalu detail memahami persoalan,” ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV