Hasto Kristiyanto Berstatus Tersangka, Kapan Rencana Pemeriksaan Sekjen PDI-P Ini?
Hukum | 25 Desember 2024, 13:13 WIBKOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait buronan Harun Masiku.
Meski sudah resmi mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, belum ada kepastian mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/12/2024) menyebut pihaknya belum mendapatkan info rencana pemeriksaan dari penyidik.
“Belum ada info dari Penyidik,” tulisnya pada Kompas.tv.
Baca Juga: PDIP Sindir Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK: Kita Dikasih Kado Natal
Sehari sebelumnya, Selasa (24/12), KPK telah mengumumkan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers tersebut, juga menjawab pertanyaan tentang kapan HK akan ditahan.
“Terkait dengan kapan Saudara HK akan ditahan. Jadi, rekan-rekan sekalian, bahwa sprindik yang kami terbitkan tanggal 23 kemarin, itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku,” sambung Asep.
Saksi-saksi yang saat ini, atau keterangan-keterangan yang dihimpun oleh KPK saat ini, kata dia, merupakan keterangan dari para saksi yang dipanggil di Sprindiknya Harun Masiku.
“Nanti untuk Sprindik yang baru ini kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik yang baru ini.”
Pihaknya, kata Asep, memerlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi.
“Juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana juga barang bukti itu terkait di perkaranya HM,” tuturnya.
“Ditunggu saja untuk mpenahanannya, pasti kita akan kabari,”
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap tersebut diberikan Hasto Kristiyanto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV