> >

Hasto Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum: Menunjukkan Buruknya KPK Periode 2019-2024

Hukum | 25 Desember 2024, 10:41 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV -  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng angkat bicara ihwal penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memakan waktu bertahun-tahun.  

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kasusnya sudah berjalan sejak 2020 silam. Harun hingga saat ini  masih buron. 

Menurut dia, ditetapkannya Hasto sebagai tersangka saat ini menunjukkan buruknya kinerja lembaga antirasuah itu periode 2019-2024. 

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Sprindik Hasto Berdiri Sendiri, Pemberi Suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Soal Hasto jadi tersangka oleh KPK baru. Bagi saya sederhana, ini menunjukkan buruknya KPK 2019-2024. Kalian memalukan," kata Uceng seperti ditulis dalam akun X pribadinya @zainalamochtar, Rabu (25/12/2024). 

Namun, dirinya juga tak memiliki keyakinan kalau KPK periode 2024-2029 di bawah pimpinan Komjen Setyo Budiyanto akan lebih baik dari yang sebelumnya. 

"Tetapi apakah (penetapan tersangka Hasto) menunjukkan kualitas KPK baru? Gak juga, mari kita lihat," ujarnya. 

Sementara itu, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.

Menurut Novel, hal tersebut menjadi usulan penyidik waktu itu sudah berdasarkan bukti-bukti.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan peran tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Juga: Seluk-Beluk Penetapan Hasto Tersangka KPK: Atur Uang Suap hingga Pelarian Harun Masiku?

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap tersebut diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU