> >

Jadi Tersangka, Ini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku menurut KPK

Hukum | 25 Desember 2024, 06:30 WIB
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto saat melambaikan tangan sambil berjalan menuju ruangan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Peran Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap tersebut diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut penjelasnnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Keterlibatan Hasto pada kasus suap ini bermula saat menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

"HK menepatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," ujarnya.

Namun, kata Setyo, dalam proses legislatif 2019 Harun hanya mendapatkan suara 5.878, Sementara caleg Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.

"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," jelasnya.

Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.

Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut, oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa ke MA," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU