Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Kasus Korupsi PT Timah
Hukum | 23 Desember 2024, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain itu, hakim juga menghukum Harvey membayar denda sebesar 1 miliar rupiah. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022, serta tindak pidana pencucian uang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah serta uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah.
Baca Juga: Update Sidang Vonis Harvey Moeis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
#harveymoeis #sidangvonis
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV