> >

Politikus Nasdem Soroti Sikap Tidak Konsisten PDIP dalam Kenaikan PPN 12 Persen

Peristiwa | 23 Desember 2024, 15:04 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyoroti inkonsistensi sikap PDIP terkait kebijakan kenaikan PPN 12 persen, menyebutnya sebagai pengingkaran atas kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam UU HPP. (Sumber: Fauzi Amro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Nasdem menyoroti sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak konsisten terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

Sebab, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, yang menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.

"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi di Jakarta Senin (23/12/2024) ketika merespon penolakan PDIP terhadap kebijakan Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca Juga: PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen: Kami Tak Salahkan Prabowo, tapi Kaji Ulang

Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten. "Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," katanya.

Menurut Ketua DPP Partai Nasdem tersebut, kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok.  

Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah. 

Baca Juga: Tak Terima Dituding Biang Keladi Kenaikan PPN 12 Persen, PDIP: Salah Alamat, Itu Usulan Jokowi

Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025 yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum. “Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,” katanya.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU