> >

Penjelasan Menko Airlangga soal Qris Tidak Kena PPN 12 Persen

Politik | 22 Desember 2024, 22:36 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembayaran seperti Qris dan E-tol tidak dikenakan tarif pajak pembayaran (ppn) sebesar 12 persen.

Airlangga memastikan, masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia.

Tak hanya di Indonesia, QRIS di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual  juga tak dikenakan PPN.

"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujar Airlangga.

Video Editor: Vila

#airlangga #qris #ppn

Baca Juga: Deddy Sitorus PDIP Yakin Pembredelan Pameran Yos Suprapto Bukan dari Presiden Prabowo

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU