Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Aset Korupsi, Menko Hukum: Bisa Amnesti dan Abolisi
Hukum | 21 Desember 2024, 23:07 WIBKOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden bisa saja mengeluarkan amnesti dan abolisi sebagai mekanisme memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya.
Kata Yusril, meski Undang-Undang Pidana Korupsi menyatakan pengembalian aset tidak menghapuskan perbuatan pidana, namun Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberi wewenang Presiden untuk memberi grasi, amnesti, dan abolisi untuk tindak pidana apa pun.
Presiden bisa memberikan grasi dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara untuk amnesti dan abolisi, Presiden meminta pertimbangan DPR. Jikalau ada koruptor mengembalikan aset dan diberi abolisi, putusannya akan diterbitkan dalam bentuk Keppres.
Baca Juga: Pemerintah Bantah Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane, Begini Kata Menko Yusril dan DPR
#prabowo #korupsi #koruptor #menko #yusrilihzamahendra
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV