> >

KPK Menilai LHKPN Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Aurellia Dinilai Janggal - POP NEWS

Hukum | 21 Desember 2024, 13:11 WIB

KOMPAS.TV - Buntut dari kasus penganiayaan dokter koas UNSRI di Palembang, Sumatera Selatan, KPK saat ini tengah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

Dedy menjadi sorotan setelah anaknya terseret dalam kasus penganiayaan dokter koas UNSRI.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, membenarkan bahwa KPK sedang menganalisis LHKPN milik Dedy Mandarsyah.

Pahala menambahkan, jika hasil analisis menunjukkan ada hal yang perlu dikonfirmasi terkait laporan tersebut, KPK akan memanggil Dedy untuk memberikan klarifikasi.

LHKPN Dedy mencapai Rp9,4 miliar dinilai janggal.

Kepada KPK, Dedy melaporkan 3 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas lebih dari 30 meter persegi, satu unit mobil yang ditulis sebagai hadiah, dan sisanya berupa harta bergerak, surat berharga, serta uang tunai.

Baca Juga: [FULL] Perjalanan Kasus Aniaya Dokter Koas di Palembang, Efek Domino bagi Keluarga Lady Pramesti

#koas #ladyaurellia #dokterkoas #kpk

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU