> >

Menkum Sebut Kepengurusan PMI di Bawah Pimpinan Jusuf Kalla adalah Sah

Politik | 20 Desember 2024, 17:19 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Hal itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI itu.

Seperti diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI.

Baca Juga: JK Sebut Tak Ada Dualisme Kepemimpinan PMI, Beberkan Bukti Ini

Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024), dalam keterangannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan, bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.

Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, sehingga kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Sebelumnya, JK menyebut tak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam organisasi PMI. 

JK menjelaskan, bukti itu terlihat setelah Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menandatangani surat keputusan terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang menyatakan dirinya dan Nanan Sukarna ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PMI periode 2024-2029. 

Baca Juga: Idrus Marham Soal JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI: Sesama Kader Golkar Bicaralah dengan Baik

"Inti pokok dari keputusan ini, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, Munas ke-22, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Demikian bunyinya surat ini yang saya terima langsung pagi tadi dari Menteri Supratman Andi Agtas. Jadi persoalannya sudah selesai tidak ada dualisme, tidak ada lagi tandingan karena pertandingan sudah berakhir," katanya pada pelantikan Pengurus PMI Pusat di Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip dari Antara

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU