> >

Gugatan Praperadilan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Kasus Ronald Tannur Gugur, Ini Alasannya

Hukum | 20 Desember 2024, 14:24 WIB
Ilustrasi pengadilan. Gugatan permohonan praperadilan Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinyatakan gugur. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan permohonan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinyatakan gugur.

Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Desember 2024 lalu.

Informasi tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

"Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Djuyamto, dilansir dari Antara.

Menurut penjelasannya, praperadilan Heru dinyatakan gugur, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk diadili.

"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Heru mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka dalam kasus yang menjeratnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU