> >

Kejati Sita Ratusan Stempel Palsu saat Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI: Ada Peristiwa Pidana

Peristiwa | 19 Desember 2024, 10:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan ratusan stempel palsu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan.

“Rabu tanggal 18 Desember 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron.

Baca Juga: KPK Buru Lagi Harun Masiku, Mantan Penyidik: Terlambat, Sudah Menghilang Jauh

Syahron menuturkan, dugaan penyimpangan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar).

Hal tersebut, kata Syahron, diketahui berdasarkan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Mendagri sebut Anggaran Stunting Rp10 M tapi Diterima Rakyat Rp2M, Kemana Sisanya?

Dalam kasus tersebut, Syahron mengungkapkan Kejati DKI juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di 5 (lima) lokasi. Antara lain kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta; kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga; rumah tinggal Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk; rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman; dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” Syahron.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU