Yasonna Diperiksa KPK dalam Kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham
Hukum | 18 Desember 2024, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024) sore.
Yasonna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Usai diperiksa, Yasonna mengungkapkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.
Sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna mengaku ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," katanya di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," sambungnya.
Baca Juga: Detik-Detik Yasonna Laoly Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Menurut penjelasannya, MA telah membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Sementara untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna mengaku ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
"Kedua adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV