KPK Usut Penyalahgunaan Dana CSR BI: Separuh Dana Diselewengkan, Ada Dugaan Anggota DPR Terlibat
Peristiwa | 18 Desember 2024, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penyelewengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia atau BI tengah dalam penyelidikan PK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Berikut ini rangkuman fakta kasus yang tengah melilit bank sentral itu
1. Penggeledahan Kantor BI
KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia di Jakarta pada Senin (16/12/2024) lalu. Menurut keterangan dari KPK, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita oleh penyidik. Adapun soal isi dokumen yang disita tidak diterangkan lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
2. Dua tersangka ditetapkan
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga saat ini identitasnya belum diungkapkan. Dikabarkan salah satu tersangka adalah seorang anggota DPR RI.
Dua orang tersangka ini diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR BI.
3. Separuh dana CSR diselewengkan
Menurut penyidik KPK, penyidik menemukan indikasi penyelewengan separuh dana CSR dari BI dan OJK.
Adapun dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan, sedangkan separuh lainnya dicurigai diselewengkan, misalnya untuk keperluan pribadi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com