> >

Jokowi Dipecat PDI-P, Projo Siap Berubah Jadi Partai

Politik | 18 Desember 2024, 16:02 WIB
Foto arsip. Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjadi Presiden RI menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan Rakernas VI Projo di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Projo disebut-sebut siap berubah menjadi partai politik pasca PDI-P pecat Jokowi. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko menyebut pihaknya siap berubah menjadi partai politik jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan. Hal tersebut disampaikan Handoko usai Jokowi dan keluarganya dipecat PDI Perjuangan (PDI-P).

Handoko berkata pintu Projo selalu terbuka untuk Jokowi atau siapa pun yang mendukung langkah politik presiden RI ke-7 itu. 

"Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja (menjadi partai)," kata Handoko, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Antara Megawati, Jokowi dan Petugas Partai

Kendati demikian, Handoko mengaku belum ada komunikasi dengan Jokowi terkait peluang Projo menjadi partai. Handoko pun enggan berspekulasi lebih jauh dan menunggu arahan Jokowi terkai arah organisasi yang dipimpinnya.

"Belum (belum ada pembicaraan dengan Jokowi), nanti di saat yang tepat pasti kita bicarakan," kata Handoko dikutip Antara.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PDI-P mengumumkan pemecatan Jokowi dalam konferensi pers partai pada Senin (16/12) kemarin. Selain Jokowi, partai berlambang banteng moncong putih itu turut memecat anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Pemecatan Jokowi dari PDI-P termaktub dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian nukilan surat pemecatan Jokowi.

Jokowi sendiri mengaku menghormati keputusan PDI-P yang memecatnya. Mantan gubernur Jakarta itu mengaku tidak ingin membela diri terkait pemecatan tersebut.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU