Kapolda Kalteng Soal Kronologi Anggota Polisi Jadi Tersangka Pencurian dan Pembunuhan Sopir
Hukum | 18 Desember 2024, 09:28 WIBKOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Joko Purwanto, membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Palangkaraya. Diduga pelaku menembak korban sebanyak dua kali.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Irjen Joko Purwanto menjelaskan, pelaku Anton yang merupakan oknum anggota Polresta Palangkaraya bersama pelaku lainnya, warga sipil, mengampiri korban saat di pinggir jalan.
Korban dibawa oleh kedua pelaku untuk mendatangi Pos Lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait dengan pungli.
Korban dibawa ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan, hingga peristiwa penembakan itu terjadi.
Tembakan dilepaskan dua kali. Usai ditembak, korban dibuang dan kendaraan milik korban dibawa pelaku.
Sementara itu, istri warga sipil H yang dijadikan tersangka terkait kasus oknum polisi terlibat pencurian mobil dan pembunuhan sopir ekspedisi tak terima suaminya dijadikan tersangka. Pasalnya, suaminya sebagai sopir taksi online yang disewa oleh oknum polisi dalam melaksanakan aksinya.
Tersangka dibayar sebagai sopir taksi online. Bahkan sempat dibayar Rp15 juta, meski akhirnya uang tersebut dikembalikan lagi.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bos, Polisi Periksa 3 Saksi
#polisi #penembakan #sopir #kalimantantengah #palangkaraya
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV