> >

Soal Polisi di Palangkaraya Tembak Warga, Anggota DPR Ini Duga karena Brigadir AK Ingin Beli Sabu

Politik | 18 Desember 2024, 05:00 WIB
Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). (Sumber: Kompas.com/Akhmad Dhani)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menduga perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau Brigadir AK yang menembak warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) karena ingin mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu. 

Diketahui, Brigadir AK yang juga anggota Polresta Palangkaraya itu diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir pikap berinisial BA (32), hingga korban meninggal dunia.

"Ini luar biasa sadisnya ini orang, untuk tujuan tertentu, membunuh enggak setimpal antara yang dilakukan untuk diambil, dugaan saya, yang harus dibuktikan, mungkin dia butuh uang untuk sabu itu," kata Hinca dalam rapat Komisi III bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Kapolda Sebut Polisi Penembak Warga di Kalteng Terbukti Konsumsi Sabu

"Dia dikejar-kejar pengaruh sabu, mengambil uang apa saja dengan menggunakan kekuasaannya," imbuhnya. 

Politikus Partai Demokrat itu mendesak Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto untuk menelusuri dugaan keterlibatan Brigadir AK dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

"Kalteng, Kalbar, masuk ke Kalsel. Bandar narkoba yang kita kejar, yang kita sebut Pablo Escobar-nya Indonesia, Fredy Pratama. Jadi jangan-jangan gengnya dia ini," ujar Hinca Panjaitan.

Foto arsip. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di gedung DPR, Jakarta. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap Brigadir AK berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan Saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu," kata Irjen Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12). 

Kapolda menjelaskan, sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Brigadir Anton diberikan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (16/12/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU