Munculnya Istilah "No Viral No Justice", Polisi Baru Bertindak Usai Kasus Viral?
Hukum | 17 Desember 2024, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kasus hukum yang dilaporkan ke polisi kerap mandek alias tidak ditindaklanjuti. Banyak kasus baru diproses setelah viral di media sosial.
Karena itu, istilah "no viral no justice" muncul di masyarakat sebagai bentuk kritik terhadap kinerja kepolisian.
Pelarian GSH, anak bos toko roti yang menganiaya karyawan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berakhir sudah.
Polisi menangkapnya di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
GSH kemudian ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#dpr #tokoroti #polisi
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas UNSRI, Ibu Lady Pramesti Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV