Fakta Baru Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Hukum | 16 Desember 2024, 12:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan yang dilakukan remaja berinisial MAS (14) disebut akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/12/2024).
Informasi tersebut disampaikan anggota tim kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu. Ia menyebut hal itu merupakan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Benar, penyerahan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada siang biasanya," kata Amriadi dalam keterangannya, Senin.
Menurut penjelasannya, pelimpahan akan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelimpahan terakhir ini dijadwalkan kurang lebih pukul 14.00 WIB," ujarnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh dua anggota keluarganya, yakni sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69) pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, remaja berusia 14 tahun tersebut juga sempat menusuk sang ibu. Namun ibunya berhasil menyelamatkan diri.
Baca Juga: Ibu Tak Menyangka sang Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Sebut Malam Hari Masih Makan Bersama-Bercanda
MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selama menjalani proses hukum, ia dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), mengingat usianya masih dibawah umur.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara