Presiden Prabowo Amnesti 44 Ribu Napi, Menteri HAM Natalius Pigai: Demi Kemanuisaan dan Rekonsiliasi
Hukum | 15 Desember 2024, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menyebut pemerintahan Prabowo Subianto merencanakan amnesti puluhan ribu narapidana berdasarkan semangat kemanusiaan dan rekonsiliasi.
Hal tersebut disampaikan Pigai terkait rencana Presiden RI Prabowo Subianto memeberikan amnesti untuk 44.000 narapidana.
Natalius Pigai menyatakan, pemberian amnesti ini sesuai dengan visi Astacita pemerintahan Prabowo.
Pigai pun menyatakan, kementeriannya telah menyiapkan program khusus untuk memperhatikan puluhan ribu narapidana yang diberi amnesti.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Natalius Pigai, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kompas.tv, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Pramono Enggan Tanggapi Kritik Megawati kepada Prabowo soal Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah akan memberikan amnesti untuk narapidana yang ditahan terkait, politik, UU ITE, pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa, atau pengidap HIV/AIDS.
Natalius Pigai menambahkan, narapidana yang ditahan akibat UU ITE terkait hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo disebut merasa perlu memberi amnesti.
Mantan anggota Komnas HAM tersebut menambahkan, amnesti juga akan berlaku bagi narapidana terkait kasus Papua, narapidana berusia lanjut, anak-anak, serta narapidana yang mengidap sakit berkepanjangan dan memerlukan perawatan khusus.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV