Menteri Hukum Usulkan Sekitar 44 Ribu Napi Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sebut Sudah Disetujui
Hukum | 13 Desember 2024, 19:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi beberapa kategori narapidana atau napi.
Menurut penjelasannya, data sementara terdapat sekitar 44 ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana, yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Pas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa," ujarnya.
Menurut penjelasannya, pemberian amnesti kepada para napi bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan juga atas pertimbangan kemanusiaan.
Lebih lanjut, ia membeberkan beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti, diantaranya beberapa kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) ITE.
"Ada juga beberapa kasus terkait orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," ucapnya.
"Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar 1.000 sekian orang juga diminta diberikan amnesti," sambungnya.
Baca Juga: Menkum Supratman Andi Agtas Soal Presiden Prabowo Setuju Pemulangan Mary Jane dan Napi Asing Lainnya
Kemudian, ada narapidana dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-bersenjata ada 18 orang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV