> >

KPU Jakarta Ungkap Tunggu Info MK untuk Tetapkan Gubernur Terpilih

Rumah pemilu | 12 Desember 2024, 22:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyebut saat ini KPU masih menunggu hasil registrasi perkara di MK sebelum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

KPU Jakarta menegaskan, penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat 3 hari setelah mendapat pemberitahuan dari MK.

Baca Juga: Lewat 3 Hari, Mengapa MK Tetap Buka Registrasi Sengketa Pilkada Serentak 2024?

#mk #kpu #jakarta #pilkada 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU