Rival Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pram-Rano Menang Tunggu Penetapan
Politik | 12 Desember 2024, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilkada 2024.
Hingga Kamis pagi, 12 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima 277 gugatan hasil Pilkada 2024. Sebagai rinciannya, terdapat 15 gugatan pemilihan gubernur, 215 pemilihan bupati, dan 47 pemilihan wali kota. Dari total 277 laporan tersebut, tidak terdapat gugatan hasil Pilgub DKI Jakarta.
MK masih membuka layanan pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada hingga 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Hingga batas akhir pendaftaran perselisihan hasil Pilkada Jakarta pada pukul 24.00 tadi malam, tim RK-Suswono tidak mendaftarkan gugatannya. Sebelumnya, tim hukum pasangan tersebut sempat mendatangi MK pada Senin, 9 Desember 2024, untuk konsultasi terkait gugatan hasil Pilkada.
Baca Juga: Waktu Terbatas, Ketua KPU Papua Pegunungan Minta Kabupaten Lanny Jaya dan Tolikara Percepat Rekap
#rekapitulasi #pilkada #gugatan #mk
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV