MK Masih Terima Gugatan Pilkada hingga 18 Desember 2024, Begini Kata Pengamat Hukum Tata Negara
Politik | 12 Desember 2024, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi masih membuka layanan pengajuan perselisihan hasil Pilkada 2024 hingga batas waktu (18/12/2024), termasuk untuk wilayah Jakarta.
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara kemarin (11/12/2024).
Sehingga, kemarin menjadi batas waktu terakhir untuk mengajukan gugatan Pilkada Jakarta.
Sementara hingga batas akhir pengajuan gugatan, tim RK-Suswono belum mengajukan gugatan ke MK.
Dalam keterangan tertulis, hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa bagian penerimaan pendaftaran MK tetap akan menerima setiap pendaftaran.
Soal apakah sudah melewati tenggang waktu 3 hari atau belum, itu akan dinilai dan diputuskan oleh majelis hakim MK.
Mahkamah Konstitusi masih menerima gugatan Pilgub Jakarta, padahal kemarin seharusnya menjadi batas akhir bagi tim untuk mengajukan gugatan ke MK.
Apakah secara aturan laporan pengajuan gugatan Pilgub Jakarta masih bisa dilakukan? Kita bahas bersama Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Baca Juga: RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pramono: Terima Kasih, Kita Bisa Segera Benahi Jakarta
#gugatanpilkada #mk #pilgubjakarta
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV