> >

Anggota Komisi II DPR Ingatkan Calon Kepala Daerah yang Ajukan Gugatan Pilkada: Putusan MK Final

Rumah pemilu | 12 Desember 2024, 19:18 WIB
Anggota Komisi II DPR Ingatkan Calon Kepala Daerah yang Ajukan Gugatan Pilkada Putusan MK Final
Foto ilustrasi: Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin panel III sidang pendahuluan sengketa Pileg 2024 untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Utara dan Sumatera Selatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Serenak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya meminta kepada para pemohon untuk nantinya bisa menerima seluruh putusan yang diputuskan para hakim konstitusi. 

"Sifat putusan MK yang final dan mengikat harus menjadi akhir dari perselisihan para pihak," kata Irawan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024). 

Menurut dia, MK telah menunjukkan kapasitasnya dalam menangani sengketa Pilkada sebelumnya.

Baca Juga: Megawati Respons Putusan MK yang Buka Jalan Gibran di Pilpres 2024: Saya Kayak Ditampar

"Dari aspek manajemen dan penanganan perkara, saya yakin penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 akan lebih baik dari sebelumnya," katanya.

Politikus Partai Golkar itu memahami bahwa pengajuan permohonan ke MK biasanya berangkat dari keyakinan pasangan calon terkait dugaan pelanggaran selama proses pemilu. Ia percaya MK mampu menangani permohonan tersebut dengan profesionalisme dan pengalaman yang dimiliki.

Ia mengapresiasi pasangan calon yang langsung menerima hasil pesta demokrasi tanpa mengajukan gugatan.

"Ini adalah sikap ksatria yang menunjukkan penghormatan terhadap proses demokrasi," ujarnya.

Ia menilai tahapan penyelesaian sengketa di MK juga menjadi forum untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil Pilkada. Ahmad meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan segala bukti dan dokumen yang diperlukan, menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai asas dan prinsip pemilu.

Secara khusus, Ahmad menyoroti penyelesaian sengketa dari daerah yang menggunakan sistem noken, seperti di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU