Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty Ditolak, Ini Alasan Polisi
Hukum | 11 Desember 2024, 17:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penangguhan penahanan yang diajukan Ria Agustina (33) selaku tersangka yang juga pemilik klinik kecantikan Ria Beauty ditolak pihak Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebut penolakan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Diantaranya, tempat tinggal Ria di Malang, Jawa Timur, yang jauh dari lokasi kasus yang tengah diusut.
Mengingat kata Kompol Syarifah, penyidik masih harus melakukan banyak pendalaman terkait perkara tersebut.
"Karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang,” kata Kompol Syarifah dalam keterangannya, Rabu (12/11/2024).
Dengan demikian, Ria hingga kini masih harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Ria, Raden Ariya mengungkapkan alasan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ia menyebut hal itu dikarenakan Ria yang merupakan tulang punggung keluarga, serta yang bersangkuta juga mempunyai anak yang masih berusia satu tahun.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Pemilik Ria Beauty: Serum Tak Berizin dan Omzet Ratusan Juta Rupiah Sehari
“Dan menanggung orangtuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah," kata Raden, Senin (9/12), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com