> >

Sidang Dakwaan Kasus Narkoba, Komedian Nunung Tak Ajukan Eksepsi

Berita kompas tv | 2 Oktober 2019, 20:15 WIB

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tri Retno Prayudati atau Nunung dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan jaksa, Nunung menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.

Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu Nunung sebelumnya diungkap polisi pada 19 Juli lalu.

Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

#Nunung #DakwaanNunung #NunungNarkoba

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU