Sidang Dakwaan Kasus Narkoba, Komedian Nunung Tak Ajukan Eksepsi
Berita kompas tv | 2 Oktober 2019, 20:15 WIBDalam dakwaannya, jaksa menjerat Tri Retno Prayudati atau Nunung dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan jaksa, Nunung menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.
Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu Nunung sebelumnya diungkap polisi pada 19 Juli lalu.
Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
#Nunung #DakwaanNunung #NunungNarkoba
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV