> >

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 5 Desember 2024, 18:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat wawancara dengan wartawan, Kamis (5/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh HH, hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kesiapan Kejagung tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjawab wartawan, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, upaya hukum berupa gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka, dan praperadilan sangat dihormati oleh hukum acara.

“Kami sebagai penyidik, dalam kaitan ini tentu sebagai termohon praperadilan, kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ucapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

“Nanti kita lihat seperti apa isi dari gugatan praperadilannya, tentu kita akan mempersiapkan. Baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kita peroleh sebagai jawaban terhadap permohonan,” imbuhnya, menegaskan.

Meski menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan, Harli mengaku pihaknya belum menerima panggilan atau pemberitahuan mengenai gugatan praperadilan tersebut.

“Tetapi, yang pasti saya sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun panggilan terhadap rencana praperadilan tersebut. Kita tunggu,” tegasnya.

Saat ditanya tanggapan terkait pendapat HH yang menilai penangkapan terhadap dirinya tidak sah, Harli mengatakan itu merupakan materi praperadilan.

“Justru itu, bagian dari materi praperadilan, itu memang materinya, nanti kita dengarkan dulu apa isi permohonanya, karena seperti yang saya sampaikan, praperadilan ini kan terkait dengan prosedural-prosedural hukum,” ungkapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU