> >

Jaksa Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Timah

Hukum | 5 Desember 2024, 17:22 WIB
Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang berstatus terdakwa, Helena Lim (kiri), saat menunggu sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JPU membacakan tuntutan terhadap Helena, pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).

Jaksa berpendapat Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.

Menurut JPU, Helena berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa, dikutip Kompas.com.

Jaksa juga menuntut agar Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dan wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Jika kemudian tidak ada harta benda yang dapat dirampas, uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU