> >

PPN Akan Naik 12% pada 2025, Ketua DPR: Dengarkan Dulu Aspirasi Masyarakat

Politik | 5 Desember 2024, 12:45 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Puan Maharani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat sebelum akhirnya memutuskan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. 

Puan mengakui kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Baca Juga: YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Kondisi Masyarakat Belum Seperti Presiden Prabowo, Orang Kaya

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," imbuhnya. 

Ia menyebut, kurang tepat waktunya bila kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada 2025. 

"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," ujarnya. 

Meski begitu, dirinya meyakini bila pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat yang berharap kenaikan PPN 12 persen ditunda. 

"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," ujarnya. 

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tolak kenaikan pajak 12 persen yang akan diumumkan pemerintah pekan depan. Pasalnya, kenaikan pajak 12 persen dilakukan di waktu dan kondisi yang tidak tepat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU