> >

PDIP Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024, Bakal Gugat ke MK

Politik | 4 Desember 2024, 19:54 WIB
Foto arsip. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.  (Sumber: Antara/IC Senjaya)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengeklaim pihaknya mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian atau "partai cokelat" alias "parcok" di Pilkada 2024.

Ronny menyebut bukti yang dikumpulkan PDIP akan dijadikan bahan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai berlambang banteng moncong putih itu disebut akan menggugat hasil pilkada di sejumlah daerah.

Baca Juga: Hasto Tegaskan Jokowi Sekeluarga Bukan Lagi Bagian PDIP: Tak Selaras Cita-Cita Partai

"Kami di PDI Perjuangan mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut, dan daerah lainnya," kata Ronny dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Tentunya hal-hal ini, kami dari tim hukum, kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK."

Ronny pun menegaskan terlalu dini jika ada pihak yang menilai dugaan keterlibatan "parcok" alias polisi dalam pemenangan paslon tertentu sebagai hoaks.

"Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di kepolisian, ASN, kades, dan pj (penjabat kepala daerah), kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut," kata Ronny, dikutip Kompas.com.

"Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan (isu parcok) ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK."

Sejumlah politikus PDIP vokal mengkritik dugaan keterlibatan polisi selama Pilkada Serentak 2024. Parcok dan pejabat negara seperti kades, dituduh dikerahkan untuk memenangkan paslon di daerah tertentu.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU