Menaker Yassierli Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen hanya Berlaku pada 2025
Humaniora | 4 Desember 2024, 19:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini, menurutnya, telah mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Yassierli menjelaskan, angka kenaikan ini telah dibahas secara mendalam sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat buruh, melalui proses konsultasi publik.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Uji Coba Jelang Piala AFF, Skuad Garuda Menang 2-1 Atas Bali United
Yassierli menambahkan, kebijakan kenaikan UMP mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menegaskan, peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," ungkapnya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV