> >

Sebut Miftah Maulana Belum Laporkan LHKPN, KPK Imbau Agar Segera Menyampaikannya

Humaniora | 4 Desember 2024, 18:55 WIB
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Penjelasan mengenai belum menyerahkannya LHKPN tersebut disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor," kata Budi, dikutip Kompas.com.

Menurut Budi, dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus Presiden, baru enam orang yang sudah melaporkan LHKPN.

"Dan 9 lainnya belum lapor," ujarnya.

Baca Juga: Istana Sebut Prabowo Sudah Beri Teguran ke Gus Miftah yang Olok Penjual Es Teh

Ia menambahkan, KPK mengapresiasi para wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN.

Untuk yang belum menyampaikan, ia mengimbau agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan.

Pihaknya, lanjut Budi, terbuka dan akan membantu jika yang bersangkutan mengalami kendala dalam pengisiannya.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU