Rintihan Terdakwa Pungli di Rutan KPK: Anak Saya Sering Dicap Anak Koruptor Kelas Berat
Hukum | 3 Desember 2024, 10:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wardoyo, salah seorang dari 15 terdakwa bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan KPK, membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12/2024). Sambil terisak menahan tangis, Wardoyo yang sudah 10 tahun mengabdi di KPK itu, mencurahkan isi hatinya di persidangan.
”Anak saya yang masih sekolah di SMA di Jakarta sering dicap sebagai anak koruptor kelas berat, dengan seringnya hadir di media sosial nama dan wajah saya. Semakin membuat istri dan anak-anak saya sulit untuk beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah,” ucap Wardoyo terisak.
Bukan hanya itu, kebanggaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dia cita-citakan sejak lama kini pupus sudah. Padahal, sebagai kakak tertua dari enam bersaudara, dia merintis karier dengan dedikasi tinggi, dengan mengorbankan waktu bersama keluarga.
Baca Juga: 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa atas Pungli Rp6,38 Miliar
Dikutip dari Kompas.id, Wardoyo mengaku memulai perjalanannya sebagai PNS untuk membanggakan dan mewujudkan keinginan kedua orang tuanya. Setelah bertugas kurang lebih 10 tahun di KPK, ia pun diberi kepercayaan sebagai PNS.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan dan pengakuannya, ia tidak pernah memeras dan meminta sejumlah uang pungli dari tahanan ataupun keluarga tahanan. Ia hanya diperintah untuk mengambil uang di luar Rutan KPK. Ia mengaku tidak pernah mengambil uang secara langsung dari para tahanan.
Karena itu, ia berharap majelis hakim akan menilai secara bijak. Sebab, fakta persidangan, bukti-bukti, dan keterangan saksi, menurut dia, tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa Wardoyo adalah orang yang telah merencanakan melakukan pertemuan, mengajak, memeras, dan meminta sejumlah uang terhadap para saksi.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pungli di Rutan KPK Bakal Digelar Besok
”Dengan segala kerendahan hati yang tulus, dalam kesempatan ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah saya perbuat. Saat ini saya hanya bisa memohon kepada Allah dan juga majelis hakim yang saya hormati bahwa saya hanya meminta kesempatan dan dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Wardoyo.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.id