> >

PPATK: Jumlah Pemain Judol Bisa Capai 11 Juta Orang Lebih pada Akhir 2024

Peristiwa | 2 Desember 2024, 14:04 WIB
Kapolsek Plemahan AKP Bowo Wicaksono menyelesaikan pembuatan mural bertema cegah judi online atau judol pada dinding di Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pemain judi online alias judol diperkirakan akan terus meningkat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan hingga akhir tahun 2024, jumlah para pemain judol akan melesat hingga mencapai 11 juta orang lebih.

Hal itu disampaikan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono pada gelar wicara bertema ”Memutus Mata Rantai Judi Online demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat (29/11/2024) malam, dikutip dari Kompas.id.
 
Menurut Danang, pemain judi daring yang teridentifikasi oleh PPATK saat ini saja sudah mencapai 8,8 juta orang.

Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3,4 juta orang. Nah, dari sini, PPATK memprediksi, jumlah pemain judol di Indonesia bisa mencapai di atas 11 juta orang pada akhir 2024. 

Baca Juga: PPATK Ungkap 80 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Pelajar-Mahasiswa: Rata-Rata Rp100 Ribu

Mengenai siapa saja pemain judi daring, Danang mengatakan, pemain bisa berasal dari berbagai profesi. Dia mengatakan pemain judol ada di seluruh instansi pemerintahan. Di instansi swasta, jumlahnya diprediksi lebih banyak. 

Meningkatnya para pecandu judol itu berpengaruh pada nilai deposit. Pada 2023, total nilai deposit untuk bermain judi daring yang terlacak mencapai Rp34 triliun. Kemudian, selama sembilan bulan pada 2024, total nilai deposit sudah menyentuh Rp43 triliun. 

Hal itu karena aktivitas judol menggunakan semua instrumen keuangan.

"Aktivitas judi daring menggunakan segala bentuk instrumen sistem keuangan. Bentuk instrumen yang dipakai oleh pelaku sudah bisa menyesuaikan dengan langkah antisipasi pemerintah,” kata Danang.

Baca Juga: Polda Metro Telusuri Dugaan Budi Arie Tunjuk Langsung Tersangka Judi Online Staf Ahli Kemenkomdigi

Sebagai contoh, deposit berangsur-angsur bergeser ke dompet elektronik. Ketika pemerintah gencar memberantas akun-akun dompet elektronik, pelaku kini menggeser sarana deposit ke QRIS. Mereka bergerak terus mencari cuan dari penderitaan orang. 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id


TERBARU