Buka Suara soal UMP Naik 6,5 Persen, APINDO: Bisa Hambat Lapangan Kerja Baru
Peristiwa | 2 Desember 2024, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah memperhatikan potensi gelombang PHK dan serapan tenaga kerja.
Menurut APINDO, kenaikan UMP hingga 6,5 persen membebani dunia usaha.
Karena itu, APINDO meminta pemerintah mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025: Sebesar 6,5 Persen
#umpnaik #apindo #umpnaik6,5persen
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV