2 Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi Ditangkap
Hukum | 1 Desember 2024, 14:44 WIBKOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum pada tanggal 26 dan 28 November 2024 lalu.
Dalam video yang dirilis, terlihat detik-detik penangkapan dua tersangka berinisial A-A dan F.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Keduanya saat ini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
#judol #komdigi
Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Tas Sembako bertuliskan ‘Bantuan Wapres Gibran’
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV