> >

Usai Dipecat, Dadang Iskandar Jalani Proses Pidana Kasus Penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil

Hukum | 1 Desember 2024, 13:21 WIB

KOMPAS.TV - Setelah dipecat dari keanggotaan Polri, eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, kembali dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses hukum atas kasus pembunuhan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa Dadang saat ini ditahan di Mapolda Sumbar.

Penahanan ini dilakukan sehari setelah pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri yang memutuskan pemecatan Dadang.

Penyidik Polda Sumbar terus mendalami kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dadang.

Proses hukum akan dipercepat, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

#dadangiskandar

Baca Juga: Prabowo ke Menkeu hingga Gubernur BI: Kalau Pakai Ilmu Tentara, Saudara Jenderal Bintang 4

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU