> >

PPATK Ungkap 80 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Pelajar-Mahasiswa: Rata-Rata Rp100 Ribu

Hukum | 30 November 2024, 14:00 WIB
Kapolsek Plemahan AKP Bowo Wicaksono menyelesaikan pembuatan mural bertema cegah judi online pada dinding di Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan bahwa mayoritas transaksi terkait judi online dilakukan kalangan pelajar dan mahasiswa. Jumlah pelajar dan mahasiswa yang melakukan transaksi judi online mencapai 80 persen dari total.

Natsir menyebut hampir satu juta anak muda terlibat judi online di Indonesia. Mereka rata-rata bertransaksi di bawah Rp100 ribu per hari.

“Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Natsir Kongah, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga: Psikolog Sebut Butuh 3 Bulan Rehabilitasi untuk Hilangkan Kecanduan Judi Online

Lebih lanjut, Natsir menegaskan bahwa transaksi nominal kecil itu justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan generasi muda. Sebab, transaksi bernilai kecil dilakukan secara terus-menerus.

Natsir pun menyampaikan transaksi judi online nominal kecil berdampak besar bagi kondisi perekonomian pelaku. Menurutnya, banyak pihak yang menggunakan penghasilan harian hingga 70 persen untuk judi online.

“Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” kata Natsir dikutip Antara.

Natsir menyebut perputaran uang judi online di Indonesia pada 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun. Menurutya, koordinasi berbagai pihak diperlukan untuk membendung candu judi online.

Natsir berharap koordinasi berbagai pihak seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka perputaran judi online hingga separuhnya. PPATK disebutnya mencatat tren penurunan transaksi judi online pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Kendati demikian, PPATK mencatat kenaikan signifikan dalam transaksi judi onine sejak 2017. Transaksi judi online tercatat naik dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020 dan Rp237 triliun pada 2023.

Baca Juga: Polda Metro Telusuri Dugaan Budi Arie Tunjuk Langsung Tersangka Judi Online Staf Ahli Kemenkomdigi

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU