> >

MK Beri Kewenangan KPK Usut Korupsi di Institusi Militer

Hukum | 30 November 2024, 07:21 WIB
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, tengah, memimpin sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, 22 April 2024. (Sumber: AP Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.

Putusan gugatan yang dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra itu dibacakan Jumat (29/11/2024). Ia menggugat frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pemohon meminta agar frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer, seperti dilansir Kompas.com

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syarat yang dimaksud sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai "Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh KPK."

Baca Juga: Respons Putusan MK soal Netralitas dalam Pilkada, Bawaslu Surati TNI dan Polri

Suhartoyo juga menyatakan tidak ada kewajiban bagi KPK menyerahkan perkara korupsi, yang melibatkan oknum TNI kepada Oditurat Peradilan Militer.

Pasal 42 UU KPK harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud ditemukan/dimulai oleh KPK.

Artinya, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum, dan orang yang tunduk pada peradilan militer, yang penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU