Dipecat dari Polri, AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Solok Selatan Tak Ajukan Banding
Hukum | 26 November 2024, 22:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhetian dengan tidak hormat (PTDH).
Sanksi tersebut buntut penembakan yang dilakukan Dadang terhadap rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.
"Atas putusan tersebut, yang bersangkutan (Dadang) tidak mengajukan banding, atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024) malam.
Sidang etik Dadang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa pagi hingga malam.
Sandi menyebut sidang menghadirkan sebanyak 13 orang saksi.
"Telah melaksanakan kegiatan sidang pada hari ini dengan menghadirkan 13 saksi dengan 5 orang saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 saksi hadir secara virtual," jelasnya.
Sidang etik Dadang dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri dengan bertindak sebagai ketua adalah Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku wakil adalah Kombes Pol Hengky Wijaya, dan tiga anggota komisi.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Hasil sidang KKEP, Dadang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus polisi tembak polisi.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV