> >

Tangkal Politik Uang di Pilkada 2024, Perusak Demokrasi | SERIAL PILKADA

Politik | 26 November 2024, 22:01 WIB

KOMPAS.TV - Isu praktik politik uang kembali mencuat menjelang Pilkada 2024, termasuk di Gowa, Sulawesi Selatan, yang baru-baru ini viral di media sosial.

Sebuah video menunjukkan aksi seorang guru yang diduga membagikan uang senilai Rp 200 ribu kepada orang tua siswa dengan imbauan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

Aksi ini mendapat perhatian luas karena dilakukan oleh seorang guru di lingkungan sekolah.

Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Gowa berencana memanggil guru yang terlibat serta sejumlah ASN lainnya yang diduga terlibat dalam kampanye ilegal tersebut.

Sementara di Poso, Sulawesi Tengah, tim pemenangan salah satu calon bupati dan wakil bupati terungkap tengah membagikan bantuan berupa seragam sekolah di tiga kecamatan, yang diangkut menggunakan mobil dinas dan dikawal oleh pegawai Dinas Pendidikan.

Temuan ini juga telah dilaporkan ke Bawaslu Poso untuk ditindaklanjuti.

Untuk mencegah semakin meluasnya praktik politik uang, Bawaslu Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menginstruksikan petugas untuk segera melaporkan dan membawa bukti jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang menunda penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD setelah 27 November 2024.

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sebagai alat politik dan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada.

#pilkada #politikuang

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU